|              Kalau   lah sudah 'akad nikahBadirilah adat marapulai
 Datangnyo   bajapuik-japuik
 Painyo bahanta-hanta
 Sarato arak dengan   iriang
 Baiakpun alek dengan   jamu
 Bak apo pakai nan biaso
     Bahasa Indonesianya :Bila  telah selesai   'Akad nikah
 Berdirilah adat marapulai
 Datangnya karena berjemput
 Perginya karena berantar
 Serta arak dengan iring
 Baikpun helat dengan jamu
 Sebagaimanan kebiasaan yang   terpakai
 Adat menjeput marapulai setelah upacara keagamaan yang disebut akad
 nikah   berlangsung.  Pada zaman dahulu upacara   tersebut selalu diadakan
 di mesjid. Akan tetapi dewasa ini upacara keagamaan   itu dapat berlangsung
 di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sesuai dengan   ketentuan yang berlaku.
 
 
 Sebagaimana diketahui bahwa setelah akad nikah pengucapan ijab dankabul itu, maka telah   sah status suami istri dari kedua belah pihak yang
 terlibat di dalam upacara   termaksud. Akan tetapi lelaki yang baru saja
 mendapat status suami itu, baru   dapat mendatangi rumah isterinya,
 setelah di dijemput menurut adat nan   berlaku di Minangkabau.
 
 
 Apabila terjadi penyimpangan yang disebabkan pertimbanganpertimbangan   tertentu, dalam hal ini upacara 'akad nikah' berlangsung
 di rumah anak daro,   maka hal tersebut terlaksana bila ada persetujuan
 kedua belah pihak terlebih   dahulu. Persetujuan termaksud disebutkan
 dalam adat :
 
          Abih adat bakarilahanAbih cupak di palilihan
 Cancang aia indak putuih
 Cancang abu tak babakeh
     
 Bahasa Indonesianya :Habis adat karena saling   merelakan
 Habis cupak karena pelilihan
 Cancang air tidak putus
 Cancang abu tidak berbekas
 
 Maksudnya dalam hubungan bermasyarakat, adat memberibeberapa kelonggaran   dalam pelaksanaan adat itu sendiri.
 Dengan syarat adanya kerelaan antara   kedua belah pihak anggota
 masyarakat untuk tidak mengikuti  jalur adat   sepenuhnya
 didalam suatu kasus tertentu, disebabkan kesulitan teknis atau
 pertimbangan-pertimbangan l Zainnya. Maka dengan
 demikian hubungan bermasyarakat   selanjutnya akan tetap
 seutuh air ataupun seutuh setumpuk debu, dimana   "air
 tercencang tak akan putus dan abu tercencang tak akan   berbekas".
 
 
 Dalam hal  tersebut diatas, maka marapulai dijemput sumandosebelum terjadinya akad nikah. Jadi adat marapulai telah
 dilaksanakan mendahului upacara keagamaan dengan  mengisi
 adat sepenuhnya sebagaimana dilazimkan.
 Petugas panjapuik MarapulaiOleh karena marapulai akan pergi  bersumando ke rumah nan
 bermamak,maka   adalah haknya menurut adat untuk dijemput
 oleh pihak mamak yang bersangkutan.   Dalam
 mamak itu sendiri yang pergi menjemput   marapulai tersebut.
 Akan tetapi pihak mamak menyerahkan
 tugas itu kepada   seseorang "yang duduk sama rendah - tegak
 sama tinggi" di dalam   adat dengan marapulai termaksud,
 yaitu sama-sama urang sumando dalam rumah   nan bermamak.
 
 
 Untuk acara selanjutnya setelah penyerahan itu, maka urangsumando itulah   yang pergi membawa adat sebagai  penjemput
 marapulai dan urang sumando   itu pulalah yang menanti kedatangan
 marapulai dengan sirih di carano di   halaman rumah anak daro
 sebelum dia dipersilahkan naik ke rumah isterinya   itu. Jadi dengan
 demikian maka jelaslah bahwa marapulai tersebut menurut adat   :
 Datang bajapuik jo bingkisan
 Tibo bananti jo carano
 
 Bahasa Indonesianya :Datang berjemput dengan bingkisan
 Tiba bernanti dengan cerana
 Bingkisan PanjapuikBingkisan adat yang dibawa urang sumando sewaktu
 menjemput marapulai, berisi pesan-pesan dan amanat. Pesan
 dan amanat itu tersimpul dalam berbagai macam alat dan
 rempah-rempah yang terdapat dalam bingkisan tersebut,
 yang berasal dari :
 "Orang-orang dalam induk dan suku - urang ampek jinih - urang
 sumando -   mamak rumah dan ibu bapak - serta anak daro sendiri"
 yang ditujukan   kepada pihak marapulai. Sesampainya petugas
 penjemput di rumah ibu marapulai, maka bingkisan adat itu
 disampaikan kepada pihak yang menanti dengan tata cara adat pula.
 Dalam hal   ini pihak yang menanti biasanya terdiri dari mamak adat
 atau mamak pusako dan   urang sumando beserta orang yang patut di
 dalam rumah itu.
 
 
 Adapun bingkisan panjapuik itu biasanya tujuh macam yang masing-masingsebagai tersebut dibawah ini :
 1. Sirih langkok
 2. Sirih Sekapur
 3. Rokok
 4. Beras dalam kambut
 5. Uang logam 105 rupiah
 6. Lilin jo ambalau
 7. Saputangan
 
 
 Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam carano yang ditutupidengan"dalamak" (aleh lamak), atau dibungkus rapi dalam saputangan
 putih   bila putusan bersama menentukan demikian.
 (Catatan : cara-cara yang tersebut diatas  telah banyak berobah di zaman
 kini, yang dirobah dan disepakati oleh Buek Nan Balingka).
 Kesimpulan Sebelum kita sampai pada suatu kesimpulan tentang pelaksanaan adat
 marapulai yang pertama, yaitu "datangnya bajapuik" sebagaimana yang
 telah diuraikan di atas,maka dianggap perlu mempertanyakan lebih
 dahulu   sebabnya orang lelaki dijemput di Minangkabau dan bukan
 orang    perempuan  yang diberi uang jujur. Hal yang menyebabkan seorang
 lelaki   dijemput  untuk dijadikan urang sumando, adalah karena urang
 sumando itu   gunanya untuk memperkembang suku dan memperbanyak
 kemenakan.
 
 Gunanya suku diperkembang dan anak kemenakan diperbanyak adalahuntuk menghindari halangan yang akan timbul dalam pelaksanaan
 "patah tumbuah hilang baganti" dalam suku itu, yaitu penggantian
 pemimpin masyarakat   adat yang disebut penghulu apabila dia mati.
 
 
 Sebab ada tiga hal yang merupakan sangkutan (halangan)dalam mendirikan penghulu itu, dua diantaranya ialah :
 1. belum ada yang akan   memakai gelar pusaka, yaitu pada
 waktu penghulu mati,   hanya orang perempuan saja yang
 ada dalam kaumnyaitu.Maka menjelang ada laki-laki yang
 akan memakainya, "dibenamkan"atau "dilipat"dulu gelar
 pusaka tersebut.
 2. Tidak adanya yang   akan diperintahi. Pada waktu seorang
 penghulu mati,hanya satu orang saja   yang laki-laki di dalam
 kaumnya,maka karenanya "dilipat"dulu   gelar itu.
 Sekarang sampailah kita pada kesimpulan  tentang hal-halsebagaimana yang telah diuraikan diatas, bahwa adat marapulai
 "datangnyo   bajapuik"dengan segala rukun syarat dan tata upacaranya
 itu perlu   dipertahankan karena :
 
 
 1. Seorang laki-laki yang akan dijadikan urang sumando itu gunanya untuk                              memperkembangkan suku dengan memperbanyak   anak dan kemenakan    2. Urang sumando yang dijemput itu akan menduduki posisi pemimpin yaitusebagai kepala keluarga dalam rumah nan bermamak yang bertugas
 mengelola organisasi  rumah tangganya serta bertanggung jawab terhadap
 kesejahteraan sosial anggota organisasinya yang terdiri dari isterinya   dan
 anak-anaknya.
    3. Nikah dengan perempuan dan kawin dengan ninik mamak serta korongkampung   itu, benar-benar sudah disetujui oleh semua pihak, yang dalam
 hal ini   dilambangkan dengan bingkisan panjapuik menurut adat, yaitu :
 - "Siriah Langkok " dari kaum   keluarga ,
 -  "Siriah Sekapur" dari   urang Ampek Jinih, - "Rokok" dari pihak urang   sumando, - "Beras dalam kambur" dari   ibu bapak sebagai lambang pengadaanjaminan sosial
 - " Uang jemputan" dari pihak   anak daro yang merupakanpengakuan terhadap urang sumando itu bahwa dia   adalah
 lelaki yang mempunyai martabat dalam adat dan berasaldari
 keluarga  terhormat di dalam masyarakat adat,
 - "Lilin jo ambalau" dari seluruh   keluarga perlambang harapan dankesungguhan bahwa hubungan yang diharapkan   adalah hubungan yang
 kekal,
 - "Saputangan" dari anak daro   sebagai perlambang bahwa jemputantersebut benar-benar telah disetujui pula   oleh anak daro sendiri, jadi
 bukan adanya paksaa dari kaum keluarganya.
 
 
 4. Dengan dipertahankannya adat menjeput marapulai ini,akan menimbulkan rasa  tanggung jawab yang lebih besar
 bagi orang lelaki yang pergi sumando itu terhadap rumah
 tangganya nanti, karena dia dan kaum   keluarganya sudah
 mengetahui dan melihat sendiri sikap dan minat yang   sungguh
 -sunggu dari pihak isterinya terhadap dirinya.
    5. Dengan mengabaikan adat tersebut atau tidak mengisisepenuhnya rukun syarat bingkisan penjemput marapulai itu
 akan menimbulkan kesan sebaliknya yang akan selalu menjadi
 teka-teki yang sukar dicarikan jawabannya. Jadi dari kesimpulan
 tersebut diatas, jelaslah bagi kita bahwa "Adat   Manjapuik
 Marapulai" yang merupakan Adat Nan Diadatkan itu, dibuat dan
 ditetapkan oleh Ninik Mamak dan para Cerdik Pandai zaman dahulu
 bukanlah   merupakan hal yang nonsens sama sekali.
 Akan tetapi adat termaksud mempunyai arti falsafah dalam pelaksanaanpergaulan hidup di dalam masyarakat adat Minangkabau.
   |